Dalam pasal 30 UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan UU No. 8 tahun 1974 tentang pokok – pokok kepegawaian tentang pembinaan korp, kode etik profesi dan peraturan disiplin ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Sedangakan kewajiban dan larangan bagi PNS diatur dalam peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 pasal 2 dan 3.
Kode Etik Profesi IT (Teknologi Informasi)
Dalam lingkup IT, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan atara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (Pengguna Jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (Security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapt mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : Hacker, Cracker, Dll). Sebagai seorang yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik sebagai suatu sumber daya manusia yang penting didalam sistem bisnis dalam organisasi. Sebagai seorang manager atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi informasi, yang semakin mempunyai suatu dimensi etis yang harus dipertimbangkan.
Banyak aplikasi dan peningkatan penggunaan IT telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis :
1. Isu Privasi : Rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor prilaku kerja (Kamera Tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan menyebarkan informasi mengenai berbagai individu /pelanggan dan menjualnya pada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu Akurasi : autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan ?.
3. Isu Properti : kepemilikan dan nilai informasi (Hak Cipta Intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan denganTI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu Aksesibilitas : hak untuk mengakses informasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi. Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam keidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (ang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE.
Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, selain untuk keperluan legal; sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja.
IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Kode Etik IEEE ini memberikan janji pegangan yang luhur bagi semua anggotanya untuk mempertanggung jawabkan secara pribadi ke organisasi bagi pemanfaatan teknologi secara baik untuk meningkatkan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat dunia dengan memegang etika yang tinggi dan secara profesional mensetujui 10 (sepuluh syarat):
1. Bertanggung jawab atas keputusan teknikal yang dibuat secara konsisten untuk keselamatan publik, dan secara cepat menyampaikan jika ada faktor-faktor yang membahayakan lingkungan masyarakat.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini: membuat suatu program aplikasi yang merusak program orang lain (virus): Hal ini sangat merugikan baik kerugian waktu, uang, tenaga kerja orang lain dalam memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh virus.
2. Semaksimal mungkin menghindari konflik kepentingan dan memberitahukan secepatnya ke semua pihak yang berkepentingan jika ada konflik kepentingan yang mungkin terjadi.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini, seorang pegawai sistem administrator sistem komputer di bagian teknologi informasi, mengirimkan data perkiraan suatu harga proyek ke para penyedia jasa: Hal ini bisa dilakukan dengan gampang oleh seseorang yang bekerja di bagian teknologi informasi yang memiliki akses yang relatif lebih kuat dibanding pengguna awam, dimana berdasarkan sifat pekerjaannya sebagai seorang administratur suatu sistem, pegawai tersebut memiliki akses ke semua data pengguna, dan dengan kemampuannya tersebut bisa mengambil data, untuk diberikan ke pihak-pihak di luar perusahaan.
Seorang pegawai bagian network security yang menemukan suatu kelemahan sistem hubungan network satu perusahaan ke perusahaan lain, dimana data dari masing-masing perusahaan yang seharusnya merupakan rahasia masing-masing perusahaan bisa saling dilihat. Dengan melihat ‘lobang security’ ini, pegawai tersebut berkewajiban untuk melaporkan dan memberitahukan resikonya agar bisa dilakukan penyesuaian perlindungana data yang diperlukan.
3. Jujur dan relalistis berdasarkan data yang ada dalam membuat perkiraan atau mengajukan suatu tuntutan.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang profesional Teknologi Informasi yang membuat perkiraan harga suatu proyek networking dengan melebih-lebihkan nilai proyeknya, karena beranggapan tidak ada orang lain di perusahaan tersebut yang mengerti teknologi dan harga yang sewajarnya: Hal ini sangat tidak etis dengan memanfaatkan pengetahuannya untuk kepentingan pribadi.
4. Menolak suap dalam segala macam bentuknya.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang teknisi yang ditugaskan oleh perusahaannya untuk malakukan “factory acceptance” suatu perangkat yang dibeli, menerima uang suap agar bisa menerima suatu produk yang sebenarnya tidak memenuhi standar spesifikasi yang disyaratkan.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang teknologi dan segala bentuk aplikasi dan kemungkinan akibatnya.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang programmer di suatu perusahaan yang enggan untuk mempelajari hal-hal baru, dan hanya tergantung pada satu bahasa pemrograman yang telah dikuasainya bertahun-tahun: Teknologi informasi berkembang sangat pesat, dan belajar hal-hal yang baru yang lebih effektif dan efisien untuk membuat solusi-solusi. Tanpa belajar hal-hal baru akan mengakibatkan pemborosan yang tidak perlu.
6. Meningkatkan kemampuan dan mengaplikasikan teknologi berdasarkan pelatihan dan pengalaman.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang programmer di suatu komputer mainframe yang sama sekali belum memiliki pengalaman di programming berbasis PC, menerima tugas yang harus dikerjakan dalam waktu singkat untuk membuat suatu aplikasi yang berhubungan dengan keselamatan manusia di komputer berbasis PC. Hal ini akan sangat membahayakan bagi keselamatan manusia jika programmer ini terlalu berani mengambil resiko pekerjaan kritikal yang belum dikuasainya
7. Selalu mengharapkan saran dan menerima kritik yang membangun untuk semua hasil pekerjaan dan mengakui jika ada kesalahan, serta memberikan penghargaan sepatutnya untuk orang lain yang berkontribusi.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang pimpinan tim yang marah dan memecat karyawannya, saat karyawan tersebut memberikan kritik untuk perbaikan pada hasil karya pimpinan tim tersebut. Seorang pimpinan yang tidak bersedia menerima kritik dari anak buahnya secara profesinal, adalah suatu sifat yang kurang beretika untuk kemajuan ilmu pengetahuan.
8. Menghargai keberagaman dengan memberikan penghargaan yang sama tanpa mempedulikan ras, agama, jenis kelamin dan kebangsaan.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang pimpinan suatu perusahaan komputer yang bersuku Jawa, yang hanya bersedia menerima pegawai yang bersuku Jawa juga tanpa mempedulikan kemampuan profesionalnya. Penghargaan terhadap keberagaman adalah salah satu etika yang harus dilaksanakan oleh seorang profesional.
9. Menghindari perbuatan tercela, mencacat hasil karya dan reputasi orang lain.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang programmer yang selalu mencela hasil karya rekan programmernya tanpa alasan. Sifat-sifat meremehkan orang lain, mencela hasil karya orang lain untuk menghancurkan reputasi profesional yang lain sangat tidak etis, karena merugikan perkembangan ilmu pengetahuan secara lebih luas.
10. Membantu teman sejawat dalam pengembangan profesionalisme untuk memenuhi kode etik.
Contoh perbuatan yang melanggar kode etik ini:
Seorang programmer senior yang tak mempedulikan seorang pegawai baru yang perlu belajar sistem yang dulu dibuatnya: Dalam suatu perusahaan, alih kemampuan dari senior ke junior adalah salah satu bagian yang perlu untuk kesinambungan proses dan pengembangan karir setiap pegawai.
Kebiasaan tolong menolong dalam memperlajari hal-hal teknis sangat bermanfaat untuk kemajuan bersama Keengganan seorang ahli dalam membagi pengetahuan yang dimilikinya: Seorang professional sejati selalu memiliki keyakinan bahwa dengan memberi kita akan menerima, dengan membagi kita akan mendapatkan lebih. Sifat menutup diri, enggan berbagi adalah salah satu sifat tidak etis yang perlu dikikis habis.
Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
- UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
- Pornografi di Internet
- Transaksi di Internet
- Etika pengguna Internet
Sumber :
https://sheetdicx.wordpress.com/2010/01/13/pelanggaran-kode-etik-profesi-it-dan-peraturan-perundangan/
http://irpantips4u.blogspot.co.id/2012/11/kode-etik-profesi-bidang-teknologi.html